Kemenkes akan Arahkan Pasien Omicron Dirawat di Rumah, Amankah?

11 Januari 2022 09:32 WIB
Ilustrasi Karantina
Ilustrasi Karantina ( Freepik.com)

Rencana ini diambil berdasarkan penelitian terhadapt 414 pasien Omicron di Indonesia, sehingga menghasilkan gejala seperti apa yang masih bisa dirawat di rumah, dan gejala seperti apa yang memerlukan perawatan di rumah sakit.

Budi menegaskan bawha akan banyak orang yang terkena tetapi tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Karena akan banyak orang yang terkena dan tidak perlu ke rumah sakit,” sambung Budi.

Melengkapi kebijakan tersebut, pihak Kemenkes pun sudah bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memastikan meski dirawat di rumah, tetapi pasien tetap mendapatkan akses untuk konsultasi ke dokter.

“Dan juga bisa mendapatkan akses delivery obatnya,” tambahnya.

Sejauh ini, sebanyak 400.000 pil antivirus Covid-19 Molnupiravir produksi Merck juga sudah tiba di Indonesia, sehingga siap untuk digunakan oleh pasien.

Beberapa langkah dan kebijakan telah dimatangkan oleh pihak berwajib demi menghadapi Omicron di Indonesia.

Disiplin protokol kesehatan pun menjadi hal yang wajib.

Baca Juga: Waspada! Penyebaran Omicorn Dikabarkan Lebih Cepat dari Varian Delta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm