"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Adapun evaluasi yang telah dilakukan adalah mengenai pemenuhan batubara untuk kebentingan dalam negeri (Domestic market obligatuion/DMO).
Persoalan perusahaan batubara yang tidak memiliki kerja asama dengan PLN serta jenis batubara yang dibutuhkan PLN.
"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," jelas dia.
Dalam hal ini Luhut menekankan bahwa sejak 14 hari ekspor dibuka maka seluruh kontrak batubara untuk PLN (dalam hal ini termasuk IPP) di athun 2022 sudah dapat dipastikan beserta alokasi perbulannya untuk masing-masing supplier serta alokasi ke PLTU-nya.
Baca Juga: Jalan Hauling Ditutup, Supir Tambang & Tongkang Mengadu ke DPRD Kalsel