Sonora.ID - Pemerintah Indonesia sebelumnya melakukan pengumuman dimana Indonesia akan mulai menghentikan ekspor batubara keberbagai negara.
Namun kebijakan ini mendapatkan berbagai kritik hingga peringatan keras dari berbagai negara. Sebab banyak negara-negara yang membutuhkan batu bara dari Indonesia.
Adapun beberapa negara yang memprotes keras adanya pelarangan ekspor adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.
Seharusnya ketentuan larangan ekspor batubara akan berlaku pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, DJBC Kalbagsel Lakukan Pengawasan Berlapis
Namun terkait banyaknya protes yang dilayangkan negara sekutu pemerintah terpaksa mencabut kembali larangan ekspor batubara.
Pembukaan aktivitas ekspor batubara akan mulai dilakukan pada Rabu (12/1/2022).
Terkait kebijakan dibukanya kembali kran aktivits ekspor batu bara hal ini telah mendapatkan persetujuan daari Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta PT PLN (Persero).
Sebelum larangan ekspor dicabut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengatakan bahwa dalam hal ini pemerintahn pusat akan terus melakukan evaluasi secara bertahap.
Baca Juga: Tak Capai Kata Sepakat, Supir Tambang Ancam Lintasi Jalan Negara
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).
Adapun evaluasi yang telah dilakukan adalah mengenai pemenuhan batubara untuk kebentingan dalam negeri (Domestic market obligatuion/DMO).
Persoalan perusahaan batubara yang tidak memiliki kerja asama dengan PLN serta jenis batubara yang dibutuhkan PLN.
"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," jelas dia.
Dalam hal ini Luhut menekankan bahwa sejak 14 hari ekspor dibuka maka seluruh kontrak batubara untuk PLN (dalam hal ini termasuk IPP) di athun 2022 sudah dapat dipastikan beserta alokasi perbulannya untuk masing-masing supplier serta alokasi ke PLTU-nya.
Baca Juga: Jalan Hauling Ditutup, Supir Tambang & Tongkang Mengadu ke DPRD Kalsel