Sonora.ID - Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati, Herry Wirawan dijerat hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa Penuntun Umum mengaku memberikan hukuman tersebut agar pelaku jera dengan perbuatannya.
Sementara itu, JPU juga menyebarkan identitas dan tuntutan pelaku agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan kebiri kimia?
Baca Juga: Perkosa 12 Santri, Ternyata Herry Wirawan Cuci Otak Korban dan Istri
Melansir kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapa dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.
Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:
Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Baca Juga: Ikut Ritual Mandi Hilangkan Penyakit, Santriwati Ini Justru Diperkosa Dukun Gadungan
Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.
Dalam prosedur kebiri kimia, tidak ada tindakan menghilangkan salah satu organ reproduksi melalui pembedahan sebagaimana kebiri fisik.
Kebiri kimia dilakukan dengan memberikan zat atau obat, biasanya dalam bentuk suntik, untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual para pelaku pelecehan seksual anak.