Hal ini terjadi karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, khususnya Jemaah haji.
Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 7,43 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menegaskan dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Selain itu BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi DPR.
Tahun 2022 BPKH terus akan meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. (*Adv)
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Haji di Masa Pandemi, Calon Jemaah Harus Divaksinasi Terlebih Dahulu