Badan Pengelola Keuangan Haji 2021: Dana Haji Capai Rp 158 T

12 Januari 2022 17:45 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram ( Google)

Sonora.ID - Bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.

Di tengah pandemi Covid-19 hal tersebut pastinya menjadi tantangan tersendiri, karena adanya batasan yang ditentukan beberapa pihak.

BPKH dalam empat tahun mengelola dana haji berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi sulit akibat pandemi COVID-19.

Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp 158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 144,91 triliun.

Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun.

Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 persen dan sisanya 28,73 persen atau Rp 45,64 triliun terdapat di penempatan bank Syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.

Proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target.

“Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” paparnya.

Baca Juga: Investasi Haji di BPKH Selama 25 Tahun, Aman kah Bagi Para Umat Haji?

Hal ini terjadi karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, khususnya Jemaah haji.

Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 7,43 triliun.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menegaskan dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Selain itu BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi DPR.

Tahun 2022 BPKH terus akan meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. (*Adv)

 Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Haji di Masa Pandemi, Calon Jemaah Harus Divaksinasi Terlebih Dahulu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm