9 Orang Ditangkap Atas Kasus Prostitusi Online Anak di Pontianak

13 Januari 2022 15:00 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Aman Guntoro (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Dirmanto menunjukkan barang bukti atas kasus Prostitusi Online di Kota Pontianak, Kamis (13/01).
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Aman Guntoro (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Dirmanto menunjukkan barang bukti atas kasus Prostitusi Online di Kota Pontianak, Kamis (13/01). ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengungkap empat kasus prostitusi online di wilayah Kota Pontianak. 

Dari empat kasus ini diamankan 9 orang tersangka, 18 korban, dan barang bukti berupa uang, handphone, dan alat kontrasepsi.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, kasus prostitusi online ini menggunakan aplikasi michat sebagai modus operandi.

“Kejadian ini terjadi di wilayah kota Pontianak ada empat TKP. Dari kasus itu kami mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban. 18 korban ini terdiri dari 7 orang anak-anak, dan 11 orang dewasa,” ucap Kombespol Aman Guntoro, pada Kamis (13/01).

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta.

Baca Juga: Kasus Kriminal di Lingkup Polresta Pontianak Turun Sepanjang 2021

Kombes Pol Aman Guntoro menerangkan, tidak ada eksploitasi kepada para korban karena menggunakan uang untuk mencari keuntungan dan sampai saat ini belum ditemukan tanda kekerasan fisik. 

“Anak-anak (korban) diiming-imingi uang jika bekerja seperti ini akan mendapatkan uang,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka berstatus mucikari yaitu sebagai yang menawarkan dan mengkoordinir. Adapun tarif yang ditawarkan antara 300 ribu hingga 1 juta.

“Tarifnya bervariasi, antara 300 ribu sampai 1 juta. Kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan akan diberikan konseling,” imbuh Kombes Pol Aman Guntoro.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm