Pontianak, Sonora.ID - Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat mengungkap empat kasus prostitusi online di wilayah Kota Pontianak.
Dari empat kasus ini diamankan 9 orang tersangka, 18 korban, dan barang bukti berupa uang, handphone, dan alat kontrasepsi.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, kasus prostitusi online ini menggunakan aplikasi michat sebagai modus operandi.
“Kejadian ini terjadi di wilayah kota Pontianak ada empat TKP. Dari kasus itu kami mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban. 18 korban ini terdiri dari 7 orang anak-anak, dan 11 orang dewasa,” ucap Kombespol Aman Guntoro, pada Kamis (13/01).
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta.
Baca Juga: Kasus Kriminal di Lingkup Polresta Pontianak Turun Sepanjang 2021
Kombes Pol Aman Guntoro menerangkan, tidak ada eksploitasi kepada para korban karena menggunakan uang untuk mencari keuntungan dan sampai saat ini belum ditemukan tanda kekerasan fisik.
“Anak-anak (korban) diiming-imingi uang jika bekerja seperti ini akan mendapatkan uang,” katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka berstatus mucikari yaitu sebagai yang menawarkan dan mengkoordinir. Adapun tarif yang ditawarkan antara 300 ribu hingga 1 juta.
“Tarifnya bervariasi, antara 300 ribu sampai 1 juta. Kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat dan akan diberikan konseling,” imbuh Kombes Pol Aman Guntoro.