9 Orang Ditangkap Atas Kasus Prostitusi Online Anak di Pontianak

13 Januari 2022 15:00 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Aman Guntoro (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Dirmanto menunjukkan barang bukti atas kasus Prostitusi Online di Kota Pontianak, Kamis (13/01).
Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Aman Guntoro (baju putih) didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Dirmanto menunjukkan barang bukti atas kasus Prostitusi Online di Kota Pontianak, Kamis (13/01). ( Indri Rizkita)

Di kota Pontianak, prostitusi online melalui aplikasi michat yang melibatkan anak-anak cukup banyak dan mendapatkan perhatian.

Bahkan, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat berencana akan memboikot aplikasi yang digunakan anak-anak dalam prostitusi online tersebut.

Untuk itu, Kombes Pol Aman Guntoro meminta peran serta para orang tua, tokoh agama, dan masyarakat untuk lebih memberikan pengawasan serta perhatian terhadap pergaulan anak-anak.

“Perlu pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak dan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan himbauan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga karena laporan dari masyarakat atas adanya kasus prostitusi online,” pungkas Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro.

Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Listrik, PLN UP3 Pontianak Gelar Sosialisasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm