Di kota Pontianak, prostitusi online melalui aplikasi michat yang melibatkan anak-anak cukup banyak dan mendapatkan perhatian.
Bahkan, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat berencana akan memboikot aplikasi yang digunakan anak-anak dalam prostitusi online tersebut.
Untuk itu, Kombes Pol Aman Guntoro meminta peran serta para orang tua, tokoh agama, dan masyarakat untuk lebih memberikan pengawasan serta perhatian terhadap pergaulan anak-anak.
“Perlu pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak dan peran tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan himbauan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga karena laporan dari masyarakat atas adanya kasus prostitusi online,” pungkas Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Listrik, PLN UP3 Pontianak Gelar Sosialisasi