“Dengan mengutak-atik aturan dan perundang-undangan, ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi,” tegas Kamhar menambahkan.
Jika nantinya pernyataan ini menjadi kenyataan yaitu dengan Presiden menerima usulan tersebut, maka langkah ini menjadi titik ke depannya pejabat bisa dengan mudah melakukan perpanjangan jabatan karena sedang memegang kekuasaan.
Semua pihak, termasuk kepala daerah, saat ini konsisten menjalankan aturan yang ada.
“Pak Jokowi sudah menyampaikan penolakan pada berbagai kesempatan atas isu ini. Jadi jangan terus dimainkan,” sambungnya.
Baca Juga: Laporan 2 Putra Jokowi ke KPK, Pakar: Santai Ajalah Ngadepin Ini!