Riza Patria Sebut Jokowi Bisa Perpanjang Masa Jabatannya, Demokrat Angkat Suara

14 Januari 2022 09:30 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021) ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Diketahui bahwa jabatan Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya akan berakhir pada tahun ini, tepatnya pada Bulan Oktober 2022, sedangkan Pilkada baru akan digelar pada tahun 2024 mendatang bersamaan dengan pemilihan presiden.

Melihat tahun yang masih berselang 2 tahun dari habisnya masa jabatan menuju Pilkada, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengeluarkan pernyataan yang langsung mendapatkan sorotan banyak pihak.

Pasalnya, Wakil Anies Baswedan tersebut menyatakan bahwa Presiden Jokowi bisa saja mengubah atau merevisi aturan agar dirinya dan Anies bisa menjabat lebih panjang, yaitu sampai Pilkada 2024 digelar.

Penyataan ini sontak menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Partai Demokrat yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo pasti akan menghiraukan hal tersebut karena ini berkaitan dengan demokrasi negara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani seperti yang dikutip dari Kompas.com.

“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi seorang yang taat azas dan berkomitmen tinggi menjaga demokrasi, sehingga apa yang disampaikan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria ini tidak akan dihiraukan,” ungkapnya tegas.

Tak hanya itu, Kamhar menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Wagub DKI tersebut sangat bertolakbelakang dengan semangat untuk mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas.

Salah satunya ditandai dengan kepastian hukum, yang justru Riza menyatakan hal tersebut bisa saja diubah oleh Presiden.

Bahkan, Kamhar juga mengingatkan agar pernyataan itu tidak bertujuan untuk ambisi melanggengkan kekuasaan semaunya tanpa dasar aturan.

Baca Juga: Jabatan Anies Berakhir di Tahun 2022, Pakar: Ini Menguntungkan Dirinya, karena..

“Dengan mengutak-atik aturan dan perundang-undangan, ini berbahaya bagi kelangsungan demokrasi,” tegas Kamhar menambahkan.

Jika nantinya pernyataan ini menjadi kenyataan yaitu dengan Presiden menerima usulan tersebut, maka langkah ini menjadi titik ke depannya pejabat bisa dengan mudah melakukan  perpanjangan jabatan karena sedang memegang kekuasaan.

Semua pihak, termasuk kepala daerah, saat ini konsisten menjalankan aturan yang ada.

“Pak Jokowi sudah menyampaikan penolakan pada berbagai kesempatan atas isu ini. Jadi jangan terus dimainkan,” sambungnya.

Baca Juga: Laporan 2 Putra Jokowi ke KPK, Pakar: Santai Ajalah Ngadepin Ini!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm