Selain ganja, polisi juga menemukan obat narkoba lainnya berjenis alprazolam.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, satu HP milik tersangka," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Kata Endra Zulpan, saat ditangkap pria kelahiran 22 Mei 1995 itu sedang menggunakan ganja. Tidak hanya itu, hasil tes urine Ardhito pun positif mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Kasus Narkoba, Warganet: Dan Terjadi Lagi
Lantas, pelantun lagu “Bitterlove” ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
4. Ardhito Pramono sempat berhenti pakai ganja di tahun 2020
Fakta kasus narkoba Ardhito Pramono yang keempat adalah Ardhito Pramono sempat berhenti pakai ganja di tahun 2020.
“Ardhito sempat berhenti memakai narkoba beberapa saat dan kembali memakai narkoba pada tahun 2020 sampai dengan tertangkapnya kemarin,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Saat menjadi narasumber kanal YouTube presenter Gofar Hilman pada 2019, Ardhito bahkan pernah mengaku sebagai mantan pemakai narkoba.
Kecanduannya memakai narkoba kala itu bahkan membuat Ardhito hampir overdosis (OD).
5. Alasan Ardhito Pramono pakai narkoba
Fakta kasus narkoba Ardhito Pramono yang kelima adalah alasan Ardhito Pramono pakai narkoba.
Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pemain film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini tersebut memakai narkoba karena ingin merasa tenang dan fokus bekera.
“Adapun alasan penggunaan narkoba jenis ganja ini ialah memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,” ucap Kombes Pol Endra Zulpan
6. Jeanneta Stanfadelia ternyata adalah istri Ardhito Pramono
Fakta kasus narkoba Ardhito Pramono yang keenam adalah Ardhito Pramono dan Jeanneta telah menikah.
Sehari setelah Ardhito Pramono ditangkap, istrinya Jeanneta Stanfadelia hadir untuk menjenguk.
Pihak kepolisian meminta agar penyanyi pop Indonesia ini menjalani proses rehabilitas.
Kala itu, Jeanneta menjenguk Ardhito pukul 11.45 bersama kuasa hukum dan keluarga.