Sonora.ID – Masih menjadi perbincangan didunia maya dan bahkan ada beberapa orang yang diketahui telah mengikuti jejak Ghozalu, yang menadapatkan miliaran rupiah dari fotonya selama 5 tahun yang dijual melalui sistem NFT.
Dia juga tak menduga jika foto yang ia jual melalui situs NFT tersebut terjual dengan jumlah nominal yang sangat banyak.
Dari kejadian yang viral tersebut, ternyata pemerintah tak tinggal diam, bukan hanya Ditjen Pajak Kementrian Keuangan yang memberikan cuitan dalam akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Namun hal tersebut juga menarik perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi Non-Funggible Toke atau NFT di Indonesia.
Dalam siaran pers nomor 9/HM/KOMINFO/01/2022 yang terbit pada hari Minggu, 16 Januari kemarin, Kekomifo menyiarkan 5 poin yang tertuju pada situs atau platfom yang menyediakan jual beli atau transaksi NFT ini.
Dari siaran pers Kominfo, berikut point yang perlu diketahui pemilik platfom serta selaku pengguna NFT:
1. Aturan Konten yang Melanggar Undang-Undang
Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
2. Pengawasan Kegiatan Transaksi NFT
Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.