Baca Juga: 4 Jenis Risiko Kripto, Ryan Filbert: Pelaku Pasar Menjadi Kunci Utamanya
3. Aturan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Dalam halaman yang sama, Kominfo juga meminta untuk memperhatikan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
4. Respon Masyarakat pada Tren NFT
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
5. Tindakan Hukum Pemerintah
Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
Baca Juga: China Makin Tegas, Bitcoin dan Kripto Sempat Turun Lagi