Tidak Tinggal Diam! Ini 5 Poin Pengawasan Kominfo terhadap Tren NFT

17 Januari 2022 07:00 WIB
NFT Ghozali EVeryday.
NFT Ghozali EVeryday. ( )

Sonora.ID – Masih menjadi perbincangan didunia maya dan bahkan ada beberapa orang yang diketahui telah mengikuti jejak Ghozalu, yang menadapatkan miliaran rupiah dari fotonya selama 5 tahun yang dijual melalui sistem NFT.

Dia juga tak menduga jika foto yang ia jual melalui situs NFT tersebut terjual dengan jumlah nominal yang sangat banyak.

Dari kejadian yang viral tersebut, ternyata pemerintah tak tinggal diam, bukan hanya Ditjen Pajak Kementrian Keuangan yang memberikan cuitan dalam akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Namun hal tersebut juga menarik perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo) untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi Non-Funggible Toke atau NFT di Indonesia.

Dalam siaran pers nomor 9/HM/KOMINFO/01/2022 yang terbit pada hari Minggu, 16 Januari kemarin, Kekomifo menyiarkan 5 poin yang tertuju pada situs atau platfom yang menyediakan jual beli atau transaksi NFT ini.

Dari siaran pers Kominfo, berikut point yang perlu diketahui pemilik platfom serta selaku pengguna NFT:

1. Aturan Konten yang Melanggar Undang-Undang

Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

2. Pengawasan Kegiatan Transaksi NFT

Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Baca Juga: 4 Jenis Risiko Kripto, Ryan Filbert: Pelaku Pasar Menjadi Kunci Utamanya

3. Aturan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Dalam halaman yang sama, Kominfo juga meminta untuk memperhatikan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.

Seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

4. Respon Masyarakat pada Tren NFT

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

5. Tindakan Hukum Pemerintah

Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Baca Juga: China Makin Tegas, Bitcoin dan Kripto Sempat Turun Lagi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm