Kabar Terbaru! Bappebti Setujui Perdagangan Fisik Emas Digital

18 Januari 2022 10:00 WIB
Ilustrasi: Kabar Terbaru! Bappebti Setujui Perdagangan Fisik Emas Digital
Ilustrasi: Kabar Terbaru! Bappebti Setujui Perdagangan Fisik Emas Digital ( anekalogam.co.id)

Sonora.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan persetujuan perusahaan yang berizin sebagai pedagang fisik emas digital untuk masyarakat.

Dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual hari Senin (17/01) kemarin, Bappebti memulai era baru perdagangan fisik emas di bursa berjangka.

Kini investasi emas tidak terbatas pada kepemilikan fisik, tetapi juga dapat bertransaksi secara berani melalui perdagangan fisik emas digital.

Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan. Kemendag menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat diperlengkapi.

Plt Bappebti Indrasari Wisnu Wradhana juga mengatakan bahwa bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setia orang dapat bertransaksi melalui perdagangan fisik emas digital.

Investasi berupa emas secara digital juga gencar-gencarnya dilakukan para investor di 3 tahun terakhir yang tida hanya dilakukan oleh investor senior, tapi juga para kaum milenial.

“Bappebti menciptakan sarana investasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas melalui bursa berjangka digital,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Kabar terbarunya, kini Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Baca Juga: 4 Pertanyaan Sebelum Memulai Investasi Kripto, Apakah Kamu Nyaman?

Sebelumnya Bappebti juga memberikan izin kepada beberapa perusahaan yang bisa menjalin Kerjasama dengan baik serta mengantongi izin untuk melakukan perdagangan fisik emas digital.

“Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. meskipun secara digital, emas fisiknya di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.

Wisnu menuturkan, perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu pencocokan pedagang emas digital dan pencocokan di bursa berjangka.

“Setiap pelaku fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital bursa berjangka, pembuat pasar wajib menempatkan jumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg. Emas yang akan dilakukan baik melalui pelaku fisik maupun digital melalui bursa ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang disetujui Bappebti," jelas Wisnu.

Meski rentan terhadap penipuan, setidaknya masyarakat luas paham mana yang tergolong perusahaan yang mengantongi izin dan yang belum mendapat persutujuan dari pemerintah untuk melakukan perdagangan ini.

Baca Juga: Hanya dengan Rp 500, Pegadaian Gandeng Shopee Buka Tabungan Emas Digital

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm