"Pemko tetap pada harga yang sesuai konsinyasi. Memang tidak ada perundingan dari dan Pemko tidak membuka peluang untuk itu. Maka akan kita bawa ke persidangan," tuntasnya.
Sebelumnya diketahui, harga yang ditawarkan pemko melalui tim appraisal nilainya masih tidak sesuai.
"Harga di pasaran saja sudah diatas Rp 900 juta. Yang ditawarkan ke kami cuma Rp550 juta. Kami kan jadi tidak bisa mencari gantinya," ungkap Edy, Salah seorang pemilik lahan.
Baca Juga: Sisa Bangunan Rata dengan Tanah, Proyek Jembatan HKSN Dilanjutkan
Pemko Tampak Buru-Buru Pergi
Terpisah, pihak Pemko Banjarmasin yang diantaranya dihadiri Plt Kadis PUPR Banjarmasin, Rini Subantari, Kabid Jembatan PUPR, Thomas Sigit Mugiarto, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rusni tidak memberikan komentar apapun.
Mereka tampak buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang, ketika awak media ingin minta keterangan.
Disisi lain, meski proses hukum masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Pemko melalui Satpol PP juga telah membongkar tiga persil bangunan milik warga di wilayah proyek Jembatan HKSN, Jumat (07/1).