Banjarmasin, Sonora.ID - Kesempatan jalur mediasi yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kepada warga dan Pemko atas polemik ganti rugi proyek jembatan HKSN berakhir buntu.
Di pertemuan mediasi yang kedua, Selasa (18/1) di ruang sidang PN Banjarmasin, Pemko tetap bersikeras pada pendiriannya. Yakni sesuai harga penghitungan tim appraisal.
Padahal, warga melalui kuasa hukumnya juga telah membeberkan bukti adanya selisih nilai besaran ganti rugi, sesuai penghitungan tim appraisal yang mereka miliki.
"Hasil mediasi sangat mengecewakan klien kami. Karena Pemko tetap bertahan dengan harga yang ada. Walaupun nilai angka dari kami turun. Tetap tidak ada perundingan," ucap Wahyu Utami, Kuasa Hukum Warga, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai sidang.
Baca Juga: Perbaikan Titian Bromo Dinanti, Warga Tak Muluk-Muluk Soal Desain
Ia menerangkan, bahwa pihaknya memang memakai tim appraisal sendiri untuk membandingkan harga yang ditawarkan oleh Pemko. Terbukti penghitungannya memang jauh berbeda.
Sayangnya, sampai sekarang warga tidak juga mendapat penjelasan terkait penghitungan nilai ganti rugi oleh tim appraisal milik Pemko Banjarmasin. Bahkan dipertemukan pun tidak.
"Tidak datang tim appraisal dari Pemko ke PN Banjarmasin. Harusnya mereka datang. Sesuai pesan WA Plt Kadis PUPR Banjarmasin ke salah satu klien kami, yang menyebut appraisal akan datang," tegasnya.
"Kami hanya ingin tahu kenapa penghitungannya bisa berbeda dengan tanah milik klien kami. Contohnya rumah yang kecil kok bisa disamakan harganya dengan penggugat," sambungnya lagi.
Akibat tahap mediasi buntu, maka proses selanjutnya menurut Wahyu akan dilanjutkan ke persidangan gugatan. Rencananya akan dijadwalkan sekitar dua minggu kedepan.
"Pemko tetap pada harga yang sesuai konsinyasi. Memang tidak ada perundingan dari dan Pemko tidak membuka peluang untuk itu. Maka akan kita bawa ke persidangan," tuntasnya.
Sebelumnya diketahui, harga yang ditawarkan pemko melalui tim appraisal nilainya masih tidak sesuai.
"Harga di pasaran saja sudah diatas Rp 900 juta. Yang ditawarkan ke kami cuma Rp550 juta. Kami kan jadi tidak bisa mencari gantinya," ungkap Edy, Salah seorang pemilik lahan.
Baca Juga: Sisa Bangunan Rata dengan Tanah, Proyek Jembatan HKSN Dilanjutkan
Pemko Tampak Buru-Buru Pergi
Terpisah, pihak Pemko Banjarmasin yang diantaranya dihadiri Plt Kadis PUPR Banjarmasin, Rini Subantari, Kabid Jembatan PUPR, Thomas Sigit Mugiarto, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rusni tidak memberikan komentar apapun.
Mereka tampak buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang, ketika awak media ingin minta keterangan.
Disisi lain, meski proses hukum masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Pemko melalui Satpol PP juga telah membongkar tiga persil bangunan milik warga di wilayah proyek Jembatan HKSN, Jumat (07/1).