Sonora.ID – Jual Foto KTP sebagai NFT menjadi viral setelah viralnya seorang anak sekolah bernama Ghozali yang meraup miliaran rupiah setelah menjual foto selfienya.
Hal tersebut tidak hanya mengundang rasa penasaran masyarakat Indonesia, tapi juga membuat jajaran pemerintah mengambil tindakan.
Diketahui NFT sendiri dapat menjual karya seni menjadi bentuk digital dan bisa diperdagangankan di blochain.
Memilki kepanjangan Non-Funggible Token, NFT juga meraup penjualan yang cukup tinggi, hingga mencapai 152 triliun rupiah.
NFT biasanya digunakan untuk membeli dan menjual karya seni digital dan dapat berbentuk GIF, tweet, kartu perdagangan virtual, gambar objek fisik,, real estat virtual, dan banyak lagi.
Baca Juga: Mengenal Non-Fungible Token (NFT), Investasi Digital yang Ramai Diperbincangkan
Jadi tak heran bila banyak orang ingin terjun dalam jual-beli NFT seperti yang dilakukan seorang berniat menjaul foto KTP sebagai NFT.
Namun, hal tersebut memang tidak dibenarkan dari segimanapun. Sebab, foto KTP atau identitas resmi masyarakat Indonesia bisa digunakan secara bebas oleh orang lain.
Hal tersebut juga membuat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh berkomentar.
Mengutip penyataan dari Zudan kepada Kompas.com, “ketidakpaahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak”.