Hal yang dikhawatirkan bila adanya kejahatan yang bisa saja terjadi kepada pemilik identitas dan bisa menelan korban dari kasus penipuan yang tidak bertanggungjawb.
Apalagi jual-beli NFT tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Indonesia, tapi juga dapat dilakukan oleh semua orang dari berbagai negara yang bisa saja membuka kesempatan banyak orang untuk melakukan tindakan kejahatan.
"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (17/1/2022) kepada Kompas.com.
Zudan mengingatkan pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Mau Kaya Mendadak Kaya Ghozali? Begini Cara Jual Produk NFT di OpenSea!