Ekonomi Membaik, Kanwil DJP Jakarta Barat Optimis Jalani Tahun 2022

18 Januari 2022 16:15 WIB
Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat
Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat ( Kanwil DJP JakBar)

Sonora.ID - Setelah hampir dua tahun berstatus pandemi Covid-19, kondisi di Indonesia sudah mulai membaik seiring dengan program vaksinasi yang terus digencarkan sehingga perekonomian masyarakat pun menjadi jauh lebih baik.

Pariwisata dan lapangan pekerjaan mulai bangkit pada akhir tahun 2021 yang lalu, termasuk Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) telah terbukti efektif dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Inflasi domestik terjaga dalam level yang rendah dan stabil, sementara stabilitas pasar keuangan juga relatif terjaga dengan baik, tercermin pada relatif stabilnya nilai tukar rupiah dan pergerakan IHSG.

Di sisi lain, sektor perbankan juga relatif solid dengan tingkat kecukupan modal yang memadai, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh tinggi yang diikuti dengan mulai meningkatnya pertumbuhan kredit.

Kerja keras selama tahun 2021 menghasilkan pencapaian penerimaan pajak untuk Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp 43,186,657,305,748,00 atau 98,69% dari rencana penerimaan pajak dan dengan angka pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 16.46% dari total penerimaan pajak tahun 2021.

Penerimaan pajak tahun 2021 masih didominasi sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 49,7% dari total penerimaan pajak. Diharapkan dengan semakin membaiknya perekonomian nasional akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak tahun 2022.

Reformasi yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif, yaitu fungsi penerimaan pajak yang dibarengi dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Baca Juga: Gandeng 5 Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Riau Siap Wujudkan Riau Sadar Pajak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm