Salah satu yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan pada tahun 2022. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT.
Kanwil DJP Jakarta Barat membuka layanan Helpdesk untuk Program Pengungkapan Sukarela bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi secara lengkap tentang program tersebut.
Layanan Helpdesk PPS dibuka setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. (*Adv)
Baca Juga: Kanwil DJP Jateng II Giat Menggelar Sosialisasi PPS Kepada Wajib Pajak, PMS Menjadi Salah Satunya