Sonora.ID - Setelah hampir dua tahun berstatus pandemi Covid-19, kondisi di Indonesia sudah mulai membaik seiring dengan program vaksinasi yang terus digencarkan sehingga perekonomian masyarakat pun menjadi jauh lebih baik.
Pariwisata dan lapangan pekerjaan mulai bangkit pada akhir tahun 2021 yang lalu, termasuk Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) telah terbukti efektif dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Inflasi domestik terjaga dalam level yang rendah dan stabil, sementara stabilitas pasar keuangan juga relatif terjaga dengan baik, tercermin pada relatif stabilnya nilai tukar rupiah dan pergerakan IHSG.
Di sisi lain, sektor perbankan juga relatif solid dengan tingkat kecukupan modal yang memadai, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh tinggi yang diikuti dengan mulai meningkatnya pertumbuhan kredit.
Kerja keras selama tahun 2021 menghasilkan pencapaian penerimaan pajak untuk Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp 43,186,657,305,748,00 atau 98,69% dari rencana penerimaan pajak dan dengan angka pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 16.46% dari total penerimaan pajak tahun 2021.
Penerimaan pajak tahun 2021 masih didominasi sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 49,7% dari total penerimaan pajak. Diharapkan dengan semakin membaiknya perekonomian nasional akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak tahun 2022.
Reformasi yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global dan diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif, yaitu fungsi penerimaan pajak yang dibarengi dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, namun tidak menjadikan administrasinya semakin sulit.
UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Baca Juga: Gandeng 5 Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Riau Siap Wujudkan Riau Sadar Pajak
Salah satu yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:
Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan akan terus berjalan pada tahun 2022. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT.
Kanwil DJP Jakarta Barat membuka layanan Helpdesk untuk Program Pengungkapan Sukarela bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi secara lengkap tentang program tersebut.
Layanan Helpdesk PPS dibuka setiap hari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat. (*Adv)
Baca Juga: Kanwil DJP Jateng II Giat Menggelar Sosialisasi PPS Kepada Wajib Pajak, PMS Menjadi Salah Satunya