Polres Banjar Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Disimpan di Bohlam

18 Januari 2022 19:40 WIB
pengungkapan kasus narkoba di Martapura
pengungkapan kasus narkoba di Martapura ( Smart Banjarmasin/Razie)

"Di wilayah Karang Intan, ada juga di Kecamatan Matraman dan Simpang 4 (pemasarannya)," imbuhnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jungto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

"Diatas 5 tahun (ancamannya). Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jungto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.

Terakhir, Doni mengingatkan masyarakat, jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut.

"Kami mengingatkan bagi yang masih mengonsumsi atau pun mencoba-coba agar segera melaporkan diri untuk direhab," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm