"Di wilayah Karang Intan, ada juga di Kecamatan Matraman dan Simpang 4 (pemasarannya)," imbuhnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jungto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Diatas 5 tahun (ancamannya). Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jungto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Terakhir, Doni mengingatkan masyarakat, jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut.
"Kami mengingatkan bagi yang masih mengonsumsi atau pun mencoba-coba agar segera melaporkan diri untuk direhab," pungkasnya.