Martapura, Sonora.ID - Jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, di Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, pada Minggu (16/01) lalu.
Total ada 16 paket sabu dengan total berat 24,28 gram yang diamankan dari 2 orang tersangka.
Uniknya, salah satu tersangka pengedar narkoba berinisial M menyembunyikan 11 paket sabu dalam bohlamp LED yang diletakkan di tembok dalam rumah pelaku.
"Baru kali ini menemukan modus seperti ini (Sabu dimasukan ke dalam bohlam), ujar Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, saat press conference di Aula Tribrata Polres Banjar, pada Selasa (18/01) siang.
Melihat dari kelihaian pelaku menyembunyikan barang bukti, kemungkinan besar tersangka, beber Doni, sudah sering menjual narkoba.
"Kemungkinan sudah sering tersangka ini bertransaksi barang haram ini," jelasnya.
Baca Juga: Modus Baru, Sate Lontong Isi Narkoba Digagalkan Petugas Lapas di Wonogiri
Pihaknya, lanjut Doni, masih mendalami asal muasal barang bukti berupa sabu yang dijual kedua orang tersangka.
"Tapi yang jelas ini terlepas dari (jaringan) Lapas Karang Intan," ujarnya lagi.
Menurut keterangan tersangka, pemasaran sabu dilakukan di seputaran kecamatan karang intan, Matraman dan Simpang 4.
"Di wilayah Karang Intan, ada juga di Kecamatan Matraman dan Simpang 4 (pemasarannya)," imbuhnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jungto pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Diatas 5 tahun (ancamannya). Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jungto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.
Terakhir, Doni mengingatkan masyarakat, jangan sekali-kali mencoba barang haram tersebut.
"Kami mengingatkan bagi yang masih mengonsumsi atau pun mencoba-coba agar segera melaporkan diri untuk direhab," pungkasnya.