Sonora.ID - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna kembali digelar pada Rabu (19/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gaga Muhammad sah dipenjara 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dirinya terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi bersama pasangannya saat itu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” ujar Lingga.
Mengutip kompas.com, sidang yang digelar mulai sekitar 09.20 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Baca Juga: Bikin Geram Satu Indonesia, Ibunda Gaga Sebut Operasi Laura Anna Sia-sia
Mulanya Hakim menanyakan kondisi Gaga Muhammad saat menjalani sidang.
Gaga pun mengakui jika dirinya dalam keadan sehat.
“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.
“Sehat, Yang Mulia,” jawab Gaga Muhammad.
Diketuknya keputusan tersebut, warganet pun ramai menyampaikan pendapatnya di media sosial.
Seperti sejumlah komentar yang ada di akun Instagram @lambe_turah.
"Nggak sebanding:(," kata akun @raniangel.97.
"Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, coba browsing guyss..ternyata hukuman maximal nya 5 tahun," komentar @aprilia_ifa.
"Karena dia sopan makanya ga sebanding," kata @arie_galih.
"Dibawah 5 tahun bisa gk ditahan kan ya?," kata akun lain @gleckhagouyasmi_1237.
"Mumpung masih mudaa nikmati ya gaga...,' ucap @rani_agunug06.
"Yahh kurang ah segitumah euy," kata @faradilla_.
Diketahui, Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna mengalami kecelakaan pada 8 Desember 2019.
Dari kecelakaan tersebut, Laura Anna hingga menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Karena ini, Gaga Muhammad ini ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya pun mulai disidangkan.