Sonora.ID - Pemanfaatan dan akselerasi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya mencapai target emisi karbon yang sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Paris.
Indonesia sendiri termasuk dalam 55 negara pertama yang menandatangi perjanjian tersebut.
Pada prinsipnya, EBT adalah perwujudan teknologi mutakhir yang mengutamakan unsur ketersediaan, aksesbilitas, dan keberlanjutan.
Hal ini dikutip dari Andriah Feby selaku Direktur Aneka EBT dalam siaran Radio Sonora pada 20 Januari lalu.
Perihal potensi, ia mengatakan kalau pemerintah cukup optimis dalam mengembangkan EBT karena sumbernya tersebar di seluruh Indonesia meskipun daerah-daerah tertentu memiliki spesifikasi tertentu.
Misalnya seperti energi angin, ini cukup terkonsentrasi potensinya di Indonesia bagian tengah.
Selain dari sisi potensi, tentunya pemanfaatan EBT di Indonesia juga mengalami hambatan.
Beberapa hambatan yang disampaikan oleh Feby adalah:
Baca Juga: PLN UP3 Singkawang Tengah Proyeksikan Pengembangan Konversi EBT
1. EBT yang tersebar dan tiap daerah memiliki potensinya tersendiri