Presiden Jokowi Tandatangani PP Pendirian Holding BUMN Industri Pertahanan

21 Januari 2022 15:50 WIB
Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia) terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding.
Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia) terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding. ( )

Bandung, Sonora.ID - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len lndustri pada tanggal 12 Januari 2022.

Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) dengan nama Defend ID (Defence Industry Indonesia) terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, serta PT Dahana sebagai anggota holding.

Dalam siaran pers yang diterima Sonora Bandung, Jumat (21/1/2022), diinformasikan bahwa saat ini Len sebagai induk holding Defend ID, memiliki seluruh saham Seri B dari keempat anggota holding Defend ID. Sementara itu, pemerintah memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna keempat perusahaan tersebut serta 100% saham Len.

Baca Juga: Di Rapim Kemhan, Prabowo Serahkan Ranpur Dan Rantis Produksi Pindad

“Proses holding BUMN Indhan tidak menyebabkan perubahan pengendalian negara terhadap anggota holding. Negara akan tetap memegang kontrol baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna maupun secara tidak langsung melalui Len," ucap Direktur Utama Len, Bobby Rasyidin, Jumat (21/1).

PP No. 5 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pengalihan saham Seri B ini bertujuan sebagai penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha Len.

"Adanya PP ini tidak mengubah kepemilikan saham 4 anak perusahaan Len yaitu PT Eltran Indonesia, PT Surya Energi Indotama (SEI), PT Len Railway Systems (LRS), dan PT Len Telekomunikasi Indonesia (LTI), yang mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Len," papar Bobby.

"Defend ID kami targetkan dapat diluncurkan pada akhir Januari 2022 ini atau awal Februari 2022, tepatnya nanti setelah terbit KMK penetapan nilai inbreng dan RUPSLB selesai dilaksanakan," imbuhnya.

Setelah PP Pembentukan holding ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) penetapan nilai inbreng saham dari Menteri Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas perubahan anggaran dasar perusahaan anggota holding serta penandatanganan akta inbreng.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2021 lalu, Presiden telah mengesahkan PP No.123 Tahun 2021 sebagai perubahan atau revisi atas PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen yang merupakan Anggaran Dasar PT Len Industri (Persero).

Diketahui, penunjukan Len sebagai induk holding sejak tahun 2020 lalu didasari dengan pertimbangan jaringan bisnis Len yang mencakup seluruh bidang pertahanan.

Len mampu mengintegrasikan teknologi antar sektor dan memiliki kapabilitas di bidang C5ISR (Command, Control, Communication, Computer, Cyber, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance) sebagai interoperability dan brain system untuk semua platform berbasis elektronika.

Alasan lainnya karena posisi Len yang strategis dan tidak condong pada satu matra, melainkan mampu mengakomodir dan mengintegrasikan ketiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. Selain itu, Len juga dinilai telah berpengalaman sebagai induk dalam mengelola 4 anak perusahaan yang ada sebelumnya.

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi anggota holding dan pemerintah, tapi juga para pemangku kepentingan lainnya serta ekosistem pertahanan secara keseluruhan,” ujar Bobby.

Sementara itu, strategic holding adalah model holding yang mana induk perusahaan fokus melaksanakan fungsi strategic tanpa melakukan aktivitas operasi.

Baca Juga: Kemenperin Dorong Produksi Pindad Go Asean

Peran strategic holding diantaranya sebagai strategic leader, yaitu penetapan visi dan strategi korporat, target keuangan dan strategis, pengelolaan shared service center untuk anggota holding, mendefinisikan core competency, pemfokusan portfolio bisnis, dan juga streamlining anggota holding sehingga tidak adanya tumpang tindih nantinya.

“Kelima BUMN Indhan, Len, DI, Pindad, Dahana dan PAL, masing-masing memiliki bidang usaha yang beragam, sehingga bentuk atau model holding yang dipilih adalah model Strategic Holding,” jelas Bobby.

Pembentukan holding dipilih sebagai opsi konsolidasi paling optimal dibanding dengan opsi peleburan. Opsi ini dipilih dengan memperhitungkan faktor peningkatan pendapatan, penghematan biaya, optimalisasi modal, reputasi brand, proses dan waktu pendirian, kontrol, dilusi, disrupsi operasional dan peraturan.

“Konsolidasi melalui holding dengan nama Defend ID merupakan solusi untuk mempercepat kemandirian industri pertahanan Indonesia karena dapat menyeimbangkan faktor penciptaan nilai dan faktor kemudahan implementasi,” pungkasnya.

Proses pembentukan holding sudah dilakukan sejak September 2020 dengan membentuk Komite Eksekutif yang merupakan forum Direktur Utama BUMN Indhan untuk berkoordinasi dan membahas hal strategis di BUMN Indhan.

Bersama dengan itu, telah dibentuk pula Strategic Transformation Office dan 7 (tujuh) Project Management Office (PMO) dari BUMN Indhan yang bertugas mempersiapkan seluruh perencanaan dan program holding, baik jangka pendek maupun jangka panjang di berbagai bidang, seperti keuangan, pengembangan bisnis, sumber daya manusia, IT, riset dan inovasi, manufaktur, supply chain, legal, tata kelola, strategi dan transformasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm