Kapolda Sumut Copot Kapolrestabes Medan Terkait Dugaan Terima Suap

22 Januari 2022 19:33 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya menjelaskan tentang pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya agar proses pemeriksaannya berjalan obyektif
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya menjelaskan tentang pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya agar proses pemeriksaannya berjalan obyektif ( KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Medan, Sonora.ID – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dari jabatannya dan menarik Kombes Riko ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.

Kombes Riko Sunarko akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap Imayanti, istri terduga bandar Narkoba.

Sebelumnya, nama Kombes Riko Sunarko disebut-sebut ikut menerima suap dari Imayanti. Jika terbukti, Kombes Riko Sunarko akan segera disidangkan.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Armia Fahmi sebagai pelaksana tugas harian.

"Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes," kata Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, (21/1/2022), seperti dikutip dari medan.tribunnews.com.

Panca mengatakan, pemeriksaan terhadap Kombes Riko Sunarko tetap berjalan. Jika terbukti menerima suap, Kombes Riko Sunarko akan segera disidangkan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Meningkatkan Kasus Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) ke Tingkat Penyidikan

Terungkap Dalam persidangan

Kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Bripka Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.

Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp 650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.

Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.

Dalam pengakuan terdakwa,  jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp 75 juta, dari Rp 300 juta  bersumber dari Imayani, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak pelak, kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan narkoba Bripka Ricardo Siahaan.

Sementara itu, Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi soal fakta persidangan ini membantah bahwa dia menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah anggota Kodam I/BB.

Dia beralasan, bahwa pemberian motor tidak ada hubungannya dengan uang suap dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Baca Juga: Heboh Suntik Vaksin Kosong! Bobby Nasution Minta Pertanggung Jawaban

Sudah Dua Kali Diperiksa

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko merupakan yang kali kedua.

Pemeriksaan ini terkait pemberitaan di media online mengenai dugaan suap berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

"Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan untuk semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran hukum internal, sudah ditegakkan hukum," kata Joas, Selasa (18/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah memerintahkan agar kasus ini ditangani dengan tuntas. Selain itu, pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Joas mengaku sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami terkait adanya dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan tersebut. Ia memastikan, jika Kombes Riko Sunarko dan anak buahnya terbukti menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

Baca Juga: Erick Thohir: Perbaikan Garuda Butuh Strategi Korporasi yang Dibenahi Secara Total

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm