PKS Kalimantan Selatan Buka Suara soal Sosok Edy Mulyadi yang Lagi Viral

24 Januari 2022 17:20 WIB
Hendra, Ketua DPC PKS Kota Banjarmasin
Hendra, Ketua DPC PKS Kota Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin/Juma)

Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 M.

Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy Mulyadi sempat viral di media sosial dan dianggap menghina Kalimantan serta warganya karena menyebut Kalimantan sebagai tempat "jin buang anak" saat berkomentar mengenai pemindahan Ibukota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Serta pernyataan yang dianggap menghina orang-orang yang tinggal di Kalimantan dengan sebutan "kuntilanak dan genderuwo".

Baca Juga: Meretas Jalan, Pajak Riau Gelar Preliminary Meeting PKS Tripartit dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Ketua DPD PKS Kota Banjarmasin, Hendra pun angkat bicara. Ia mengakui bahwa yang bersangkutan memang pernah jadi calon anggota legislatif dari PKS di tahun 2019 lalu.