Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 M.
Lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy Mulyadi sempat viral di media sosial dan dianggap menghina Kalimantan serta warganya karena menyebut Kalimantan sebagai tempat "jin buang anak" saat berkomentar mengenai pemindahan Ibukota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Serta pernyataan yang dianggap menghina orang-orang yang tinggal di Kalimantan dengan sebutan "kuntilanak dan genderuwo".