Tidak hanya itu menurut pengakuan beberapa pekerja mereka selama ini tidak pernah menerima gaji yang menjadi haknya.
"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.
Ketua Migrant Care, Anis Hidayah setidaknya ditemukan 40 pekerja yang dikurung didalam kerangkeng tersebut.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00,Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari," lanjutnya.
Dalam temuan ini Migrant Care meminta agar Komnas HAM serius menangani dan mengusut praktik ini.
Baca Juga: Resmob Polda Sulut Meringkus Mucikari Dan Korban Traficking
Sebab keselamatan para pekerja telah terancam dan tindakan ini memiliki unsur tindak pidanan perdagangan orang atau human Trafficking.
"Situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Momor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," jelas Anis.
Sementara disisi lain Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa Terbit bisa saja diproses hukum akibat kasus ini, meski saat ini Terbit juga mendekam di sel tahanan KPK sebagai tersangka penerimaan suap.
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," jelas Anam dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Kekerasan Seksual hingga Human Trafficking Ancam 5 Juta PMI Ilegal