Sonora.ID – Bupati nonaktif Langkat diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia.
Sebelumnya, bupati Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terbit Rencana Perangain-Angin.
Dugaan melakukan kejahatan perbudakan tersebut diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, yang menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara (dengan besi dan gembok) di dalam rumah bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022). Dilansir dari kompas.com
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," tambahnya.
Anis menyebutkan, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Disebutkan bahwa mereka bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Pada saat dimasukkan kembali ke kerangkeng, para pekerja tidak memiliki akses untuk ke mana-mana.
Disebutkan pula bahwa pekerja hanya diberikan dua kali makan sehari secara tidak layak. Mereka juga mengalami penyiksaan.
“Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," ujar Anis.
Diperkejakan menjadi budak, para pekerja tersebut juga tidak menerima gaji. Hal itu juga diungkapkan oleh Aris.
Kerangkeng jadi tempat Rehab
Baca Juga: Presiden Sebut Hilirisasi Batu Bara Jadi DME Bisa Buka 12 Ribu Lapangan Kerja
Terkait penemuan kerangkeng manusia, Kadpolda sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicata.
Panca membenarkan penemuan tempat yang menyerupai kerangkeng.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya.
Dikatakannya, orang yang di dalam kerangkeng itu adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum OTT dan yang lainnya sedang bekerja di kebun kelapa sawit
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," katanya.
Ketika ditanya mengenai izin, Panca menegaskan tempat rehabilitasi itu walaupun sudah berlangsung selama 10 tahun belum memiliki izin.
Baca Juga: Pimpin Ratas Evaluasi PPKM, Wapres Ma'ruf Amin Minta Percepat Penanganan Omicron
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul “Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit”