Tenaga Honorer di Makassar Dihapus 2023, Digantikan Outsourcing

25 Januari 2022 16:20 WIB
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar
Siswanta Attas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Kelanjutan nasib tenaga honorer menjadi tidak jelas. Menyusul, pemerintah berencana menghapus status kepegawaian honorer pada 2023 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta attas memberi penjelasan saat ditemui di Balaikota, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, pegawai yang bekerja nantinya hanya berstatus PNS dan PPPK. Hal itu jika merujuk petunjuk Kemenpan RB.

"Sebenarnya tidak ada bedanya, namanya berputar-putar," ujarnya.

Status tenaga kontrak berpotensi digantikan menjadi outsourcing. Terutama yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan keamanan.

Outsourcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan, tetapi secara hukum mereka ada di bawah perusahaan lain.

Olehnya, status hubungan kerja di bawah perusahaan yang mempekerjakan, bukan perusahaan tempatnya bertugas.

"Tidak mi, pihak ketiga tapi anggarannya tetap pemkot. Sama saja itu cleaning service dulu kita tangani sekarang di pihak ketigakan. Jadi terserah berapa pakai orang yang penting bersih," jelasnya.

Dia menerangkan, jumlah tenaga honorer di Makassar sangat banyak. Status mereka bakal diubah menjadi laskar pelangi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus di 2023, Walkot Palembang: Kami Yakin ini Keputusan Terbaik

"Pasti, ini sekarang yang daftar 15 ribu orang, itu maksimalnya 12 ribu. Tapi kalau bebani APBD bisa saja cuman 10 ribu (kouta diterima)," ucapnya.

Pengangkatan menunggu hasil seleksi yang telah digelar pemerintah. Jadwalnya, belum bisa dipastikan.

"Kalau saya ko tanya, kalau bisa besok. Terbebani ka juga ini biar malam ada telpon kapan pengumuman, sekarang ada ditangannya Pak Wali," katanya.

Pihaknya juga berencana mengajukan pengangkatan PPPK untuk tahun ini. Namun jumlahnya terbatas, dengan melihat kemampuan daerah.

"Nanti tahun depan mudah-mudahan kita dapat jatah besar untuk outsorsing ini jadi P3K, sesuai kemampuan daerah," tutupnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus di 2023, Begini Respon Gubernur Sumsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm