RPJMD Kalsel 2021-2026 Disahkan, DPRD Provinsi Berikan Rekomendasi

26 Januari 2022 18:24 WIB
penandatanganan dokumen RPJMD 2021-2026 Kalimantan Selatan oleh Gubernur, Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Provinsi, Supian HK
penandatanganan dokumen RPJMD 2021-2026 Kalimantan Selatan oleh Gubernur, Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Provinsi, Supian HK ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah melalui proses pembahasan selama beberapa bulan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026 akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi yang digelar Rabu (26/01) pagi.

Sejumlah rekomendasi disampaikan oleh empat pansus yang dibentuk sesuai dengan bidang masing-masing.

Di antaranya Pansus II yang membidangi ekonomi dan keuangan serta Pansus IV yang membidangi pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam pembacaan rekomendasi, Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo menyarankan agar dalam RPJMD 2021-2026 dimuat penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel untuk menambah Modal Inti Minimum (MIM).

Mengingat sesuai aturan dari OJK RI, MIM untuk bank umum setidaknya harus mencapai Rp 3 triliun di akhir tahun 2024 mendatang.

Saat ini, MIM Bank Kalsel baru mencapai sekitar Rp 1,9 triliun dan memerlukan tambahan modal untuk mencapai batas minimum yang disyarat agar tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ia menilai, dengan masuknya penambahan penyertaan modal dalam dokumen RPJMD, hal tersebut akan menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Apalagi pemenuhan MIM bagi Bank Kalsel merupakan keniscayaan sebagaimana peraturan OJK,” tutur Imam.

Sementara itu, masalah pendidikan juga menjadi sorotan Pansus IV yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi RPJMD.

Baca Juga: Susun RIK, Balitbangda Makassar Dukung RPJMD Danny-Fatma

Ketua Pansus IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin mengungkapkan, pihaknya merekomendasikan pemerintah provinsi benar-benar fokus dalam pengembangan sektor pendidikan. Salah satunya lewat mandatory budget sebesar 20 persen untuk sektor tersebut.

“Mandatory budget sesuai UU harus betul-betul dilaksanakan, yakni untuk urusan pendidikan minimal 20 persen,” ungkapnya.

Selama ini, besaran anggaran pendidikan memang sudah mencapai 20 persen. Namun jika ditelaah lebih rinci, hanya sekitar 6-7 persen yang dialokasikan untuk urusan pendidikan. Sementara sisanya masih ‘dinikmati’ oleh fungsi pendidikan.

Ia menegaskan, urusan dan fungsi pendidikan memiliki hal yang berbeda, sehingga anggarannya pun tidak dapat disamakan. Untuk urusan pendidikan menjadi ranah Dinas Pendidikan yang ditujukan untuk peningkatan kualitas SDM Kalimantan Selatan.

Sedangkan fungsi pendidikan tersebar di sejumlah instansi, baik berupa sosialisasi, pemberian beasiswa maupun pelaksanaan diklat.

“Optimalisasi anggaran untuk urusan pendidikan sangat penting, sebagai salah satu cara kita untuk mempersiapkan generasi muda kita untuk menghadapi bonus demografi yang akan datang,” jelasnya lagi.

Ia menilai tak hanya terkait dengan peningkatan daya saing, tetapi juga dharapkan mampu memenangkan persaingan di masa yang akan datang. Untuk itu, diperlukan anggaran yang tidak sedikit dan harus fokus pada sektor pendidikan.

Menanggapi rekomendasi yang diberikan DPRD Kalimantan Selatan, Gubernur, Sahbirin Noor mengungkapkan apresiasinya dan berharap pembangunan di provinsi ini akan semakin maksimal dengan solidnya semua elemen.

“Alhamdulillah rancangan RPJMD sudah disetujui dan rekomendasi yang diberikan akan jadi pedoman kita untuk menindaklanjutinya dalam program-program kerja yang ada,” tuturnya ketika ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Provinsi, Rabu siang.

Baca Juga: Wujudkan 'Sumsel Maju untuk Semua' Melalui Percepatan Perubahan RPJMD

Secara tegas, Ia juga mengungkapkan bahwa prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur, Muhidin, adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat, lewat program-program pembangunan yang termaktub dalam RPJMD 2021-2026.

“Prioritas kita, rakyat sejahtera!” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm