Digugat Rp 285 Miliar, Zarindah Group Bantah Tipu Investor Arab Saudi

27 Januari 2022 08:35 WIB
Pengadilan negeri Makassar di jalan RA Kartini
Pengadilan negeri Makassar di jalan RA Kartini ( )

Olehnya, dia merasa heran kenapa kembali diajukan. Dalam pandangannya, kasus itu sangat mudah dalan pembuktian.

"Pembuktian nya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima itu proses back to back semuanya lengkap secara administratif,"

"Intinya seperti itu jadi kita tidak pernah melakukan penipuan terhadap siapa pun kita jalankan secara profesional, sebagai pengusaha itu yang dipegang kata-kata dan kejujuran," sambungnya.

Seperti soal uang yang ditransfer ke pihak mereka. Ditegaskan, dana investasi seperti yang dituduhkan tak pernah diterima perusahaan.

"Gugatan yang baru sekarang tu kalau menurut kami saya yakin tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu karena perubahnnya cuman angka dan proses pengajuannya," katanya.

Dia menyakini hasil persidangan tetap sama yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh seperti sebelumnya.

"Tolong selanjutnya jangan menvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan pengadilan apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah," tutupnya.

Baca Juga: Direktur Zarindah Group Heran Digugat Lagi Soal Investasi: Itu Sudah Selesai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm