Makassar, Sonora.ID - Kuasa hukum PT Zarindah Perdana, Ismar meluruskan pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan penipuan hingga Rp285 miliar.
Seperti dalam kasus wanprestasi yang berproses di pengadilan negeri (PN) Makassar. Diajukan oleh Osos Almasarat Internasional, perusahaan yang berbasis di Arab Saudi.
Dia merasa sangat dirugikan, karena tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan sangat merugikan kliennya.
"Sangat menyakitkan judul masalah penipuan, karena jelas secara hukum sudah tidak ada masalah," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/1/2022).
Kasus itu disebut sudah pernah bergulir, beberapa tahun yang lalu. Sejumlah lembaga hukum yang menangani telah memutuskan untuk penghentian karena tidak terbukti dan tidak mengandung unsur pidana.
"Kasus tersebut berjalan dan persidangannya di pengadilan negeri Makassar, perlu kami sampaikan proses kasus ini bukan cuman sekarang tapi sudah lama berjalan. Pertama, mereka sudah lakukan laporan polisi di mabes polri dan alhamdulillah itu sp3 tidak terbukti dan laporkan kembali ke polda sulsel dan juga sp3 kemudian lakikan gugatan kurang lebih 2019 di pn makassar kemudian tidak diterima mereka punya gugatan," tambahnya.
Ismar juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang menolak gugatan. Seperti putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.
Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.
"Proses banding sekarang berjalan kasasi, intinya gugatan mereka tidak diterima salah satunya nilai gugatan yang ajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak bisa jelaskan dari mana hitungan dana," jelasnya.
Baca Juga: Digugat Lagi Soal Investasi, Ini Klarifikasi Zarindah Group
Olehnya, dia merasa heran kenapa kembali diajukan. Dalam pandangannya, kasus itu sangat mudah dalan pembuktian.
"Pembuktian nya kan gampang sekali kalau kasus ini, uang pasti ketahuan berapa yang diterima itu proses back to back semuanya lengkap secara administratif,"
"Intinya seperti itu jadi kita tidak pernah melakukan penipuan terhadap siapa pun kita jalankan secara profesional, sebagai pengusaha itu yang dipegang kata-kata dan kejujuran," sambungnya.
Seperti soal uang yang ditransfer ke pihak mereka. Ditegaskan, dana investasi seperti yang dituduhkan tak pernah diterima perusahaan.
"Gugatan yang baru sekarang tu kalau menurut kami saya yakin tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu karena perubahnnya cuman angka dan proses pengajuannya," katanya.
Dia menyakini hasil persidangan tetap sama yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh seperti sebelumnya.
"Tolong selanjutnya jangan menvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan pengadilan apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah," tutupnya.
Baca Juga: Direktur Zarindah Group Heran Digugat Lagi Soal Investasi: Itu Sudah Selesai