Machli menegaskan, bahwa pemberian vaksinasi yang hampir kadaluarsa tersebut aman-aman saja diberikan kepada masyarakat.
"Kalau belum expired itu berarti aman saja. Yang berbahaya itu apabila sudah expired," tekannya.
Sementara itu salah seorang warga yang sudah melaksanakan vaksinasi booster, Muhammad Syahreza mengatakan, dirinya sudah menerima vaksin booster di Puskesmas S Parman, Banjarmasin Tengah, Selasa (25/1).
Syahreza mengatakan, dirinya menerima vaksin booster setelah membuka aplikasi peduli lindungi, yang mana disana tertulis jadwal vaksin booster yang sudah lewat waktunya.
"Saat mengecek aplikasi peduli lindung disitu tercantum undangan vaksin booster saya, tetapi itu sudah lewat, yaitu tanggal 18 Januari kemarin," ucapnya.
"Lalu saya ke Puskesmas menunjukan undangan tersebut, langsung diterima oleh petugas di Puskesmas. tetapi sebelum itu saya harus menunggu terlebih dahulu karena saat ini yang diprioritaskan adalah lansia," tutupnya.
Baca Juga: Wali Kota Soal Surat Persetujuan Vaksin Siswa: Mental Tak Mau Tanggung Jawab