Hakim mengatakan bahwa uang tersebut diterima dan diserahkan secara langsung dirumah dinas bupati dan juga rumah pribadinya.
Baca Juga: Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta
"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.
Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.
Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tadinya dana gratifikasi akan digunakan Sri untuk mengikuti ajang pilkada setelah dirinya selesai menjabat sebagai bupati dikabupatennya.
Baca Juga: Putusan Telah Inkracht, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Diberhentikan