Sonora.ID - Sosok Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak usai dirinya Nampak menangis ketika divonis hukuman oleh hakim.
Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek dikawasannya.
Sembari berlinang air mata Sri memeluk erat anaknya dan dalam hal tersebut seluruhnya turut menangis.
Tak ingin anaknya bersedih secara berlarut-larut Sri pun berusaha menenangkan buah hatinya dengan suara lirih.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.
Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Nurdin Abdullah Pilih Tidak Ajukan Banding
Sebelum kejadian resmi dirinya divonis Sri terbukti melakukan tindakan memperkaya diri.
Eks Bupati Talaud tersebut menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Talaud pada saat dirinya menjabat di tahun 2014 hingga 2019.
Dalam hal ini Sri terbukti menerima commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Setidaknya Rp 9.303.500.000 telah masuk kedlam kantongnya melalui empat ketua kelompokkerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Hakim mengatakan bahwa uang tersebut diterima dan diserahkan secara langsung dirumah dinas bupati dan juga rumah pribadinya.
Baca Juga: Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta
"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.
Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.
Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tadinya dana gratifikasi akan digunakan Sri untuk mengikuti ajang pilkada setelah dirinya selesai menjabat sebagai bupati dikabupatennya.
Baca Juga: Putusan Telah Inkracht, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Segera Diberhentikan