"Ada juga yang beralasan masih di luar kota, sehingga tidak bisa membayar tunggakannya ke kantor," sambungnya.
Ia membeberkan bahwa wilayah yang sampai saat ini paling banyak ditemukan parkir liar ada di kawasan Banjarmasin Utara. Khususnya Kayutangi.
"Karena disana banyak area parkir yang masih belum berizin seperti kafe-kafe dan warung yang buka sampai malam. Dan disana ada petugas parkirnya yang masih belum terdaftar di tempat kita," ujarnya.
Pasalnya, ditegaskan Abimanyu, bahwa petugas atau juru parkir yang resmi dan memiliki izin dari Dishub Kota Banjarmasin memakai rompi berwarna orange bertuliskan Juru Parkir Tahun 2021.
"Karena untuk tahun 2022 ini masih belum kita tentukan pakai warna apa. Yang jelas, selain memakai rompi oranye, mereka mempunyai atribut ID Card (kartu tanda pengenal) sebagai juru parkir, topi khusus dan peluit," paparnya.
"Kemudian, untuk petugas parkir yang terjaring operasi rutin, akan kita berikan pembinaan dan atribut resmi juru parkir. Dengan catatan, mereka mau terdaftar di tempat kita," tuntasnya.
Baca Juga: Pelimpahan Pajak Parkir ke Bakeuda Banjarmasin. Total Ada 142 Titik