Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 11 pengelola parkir di Banjarmasin, mendapat surat teguran dari UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, lantaran menunggak retribusi.
"Mereka kita datangi langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat teguran sekaligus pemberitahuan agar segera melunasi retribusi parkir yang ditunggak," ungkap Abimanyu, Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin kepada Smart FM, Kamis (27/1).
Ia memaparkan, retribusi parkir paling kecil yang wajib disetorkan ke pihaknya senilai Rp150 ribu per bulan. Sedangkan yang paling besar sekitar Rp 3 Juta per bulan, sesuai tipe lokasi dan luas area parkir.
"Jika dihitung-hitung seluruh tunggakan retribusi parkir yang tertunggak ini senilai Rp 15 juta. Empat bulan sebelum tahun 2022," jelasnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pelunasan tunggakan menjadi syarat utama bagi pengelola untuk memperpanjang izin parkir yang dikeluarkan oleh UPTD Parkir.
"Untuk perpanjangan izin itu mereka wajib melunasi tunggakan retribusi parkir sampai dengan desember 2021," ujarnya.
"Alhamdulillah, pengelola parkir yang kita surati ini memberikan respon yang baik. Mereka sudah berdatangan untuk melunasinya," tambahnya lagi.
"Jika mereka tidak menghiraukan surat tunggakan yang kita serahkan. Maka akan kita beri surat peringatan. Kalau masih tidak juga, maka akan kita cabut izin parkirnya. Otomatis di sana tidak boleh lagi ada pungutan parkir," imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya menerima berbagai macam alasan tunggakan retribusi. Misalnya area parkir di halaman rumah makan yang masih tutup.
Baca Juga: Pemkot Yogya Tak Akan Menggugat Pengunggah 'Tarif Parkir 350 Ribu'
"Ada juga yang beralasan masih di luar kota, sehingga tidak bisa membayar tunggakannya ke kantor," sambungnya.
Ia membeberkan bahwa wilayah yang sampai saat ini paling banyak ditemukan parkir liar ada di kawasan Banjarmasin Utara. Khususnya Kayutangi.
"Karena disana banyak area parkir yang masih belum berizin seperti kafe-kafe dan warung yang buka sampai malam. Dan disana ada petugas parkirnya yang masih belum terdaftar di tempat kita," ujarnya.
Pasalnya, ditegaskan Abimanyu, bahwa petugas atau juru parkir yang resmi dan memiliki izin dari Dishub Kota Banjarmasin memakai rompi berwarna orange bertuliskan Juru Parkir Tahun 2021.
"Karena untuk tahun 2022 ini masih belum kita tentukan pakai warna apa. Yang jelas, selain memakai rompi oranye, mereka mempunyai atribut ID Card (kartu tanda pengenal) sebagai juru parkir, topi khusus dan peluit," paparnya.
"Kemudian, untuk petugas parkir yang terjaring operasi rutin, akan kita berikan pembinaan dan atribut resmi juru parkir. Dengan catatan, mereka mau terdaftar di tempat kita," tuntasnya.
Baca Juga: Pelimpahan Pajak Parkir ke Bakeuda Banjarmasin. Total Ada 142 Titik