Semengtara dari pihak penggugat, Kuasa Hukum Hardjanto, Mendrofa mengatakan bahwa aneh apabila utang pemerintah bisa menjadi kadaluwarsa.
Padahal KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, tentang Surat Utang Negara(Obligasi) tahun 1950.
Medrofa mengatakan didalam UU tersebut mengatakan program rekapitalisasi bank umum pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit program dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.
Mendrofa merasa pemerintah mempersulit kembalinya uang milik kliennya yang senilai Rp 60 Milliar.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," kata Mendrofa. Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan. "Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa.
Baca Juga: Selain Tidak Boleh Menagih Utang, Ternyata Ini 10 Pantangan Lainnya Saat Perayaan Imlek