Hutang Dinilai Telah Kadaluarsa, Jokowi dan Menkeu Tegas Tolak Bayar Rp 60 Milliar ke Warga Padang

28 Januari 2022 10:47 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang ( https://pixabay.com/illustrations/debt-loan-credit-money-finances-1500774/)

Semengtara dari pihak penggugat, Kuasa Hukum Hardjanto, Mendrofa mengatakan bahwa aneh apabila utang pemerintah bisa menjadi kadaluwarsa.

Padahal KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, tentang Surat Utang Negara(Obligasi) tahun 1950.

Medrofa mengatakan didalam UU tersebut mengatakan program rekapitalisasi bank umum pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit program dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.

Mendrofa merasa pemerintah mempersulit kembalinya uang milik kliennya yang senilai Rp 60 Milliar.

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," kata Mendrofa. Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan. "Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa.

Baca Juga: Selain Tidak Boleh Menagih Utang, Ternyata Ini 10 Pantangan Lainnya Saat Perayaan Imlek

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm