Hutang Dinilai Telah Kadaluarsa, Jokowi dan Menkeu Tegas Tolak Bayar Rp 60 Milliar ke Warga Padang

28 Januari 2022 10:47 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang ( https://pixabay.com/illustrations/debt-loan-credit-money-finances-1500774/)

Sonora.ID - Salah seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik melakukan penangihan hutang kepada Presiden Jokowi, Menkeu dan juga DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Sayangnya upayanya dalam mendapatkan haknya telah menuai jalan buntu. Dimana pihak pemerintah justru melakukan penolakan untuk membayar hutang senilai Rp 60 Milliar.

Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa mengatakan persidangan antara pihak penggugat dan tergugat berlanjut dengan mediasi yang difasilitasi pengadilan.

Akan tetapi mediasi terkait gugatan hutang pemeribtah sejak tahun 1950 itu gagal mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, 3 Shio Merelakan Hidupnya Terjebak Ciong dan Terlilit Utang di 2022

Pihak pemerintah menilai bahwa surat hutang yang dimiliki oleh Hardjanto telah kadaluwarsa.

Artinya permintaan untuk membayar hutang negara yang diminta penggugat sebesar Rp 60 Milliar tidak dapat terpenuhi.

Dalam jawaban tertulis, Mentri Keuangan yang mana hadir diwakili 12 orang oengacara menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.466a/1978, surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkan keputusan pelunasan, yakni 28 November 1978 akan dianggap kadaluarsa apabila belum diuangkan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagaimana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," tulis Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.

Baca Juga: Nasib Shio Hari Ini: 3 Shio yang Mendapat Masalah Ekonomi hingga Harus Utang

Semengtara dari pihak penggugat, Kuasa Hukum Hardjanto, Mendrofa mengatakan bahwa aneh apabila utang pemerintah bisa menjadi kadaluwarsa.

Padahal KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, tentang Surat Utang Negara(Obligasi) tahun 1950.

Medrofa mengatakan didalam UU tersebut mengatakan program rekapitalisasi bank umum pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit program dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.

Mendrofa merasa pemerintah mempersulit kembalinya uang milik kliennya yang senilai Rp 60 Milliar.

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," kata Mendrofa. Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan. "Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa.

Baca Juga: Selain Tidak Boleh Menagih Utang, Ternyata Ini 10 Pantangan Lainnya Saat Perayaan Imlek

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm