"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelasnya
Kendalanya pada praktik yang masih ditemukan masalah khususnya pada tataran
implementasi.
Kesadaran mengenai pentingnya keterbukaan informasi di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam belum sepenuhnya optimal dilaksanakan.
Olehnya, peningkatan pemahaman masyarakat akan memperkuat posisi tawar masyarakat berhadapan dengan negara, sehingga relasi kekuasaan menjadi lebih seimbang, termasuk dalam proses kebijakan.
"Dengan membuka akses publik terhadap informasi (disclosure of information) diharapkan badan
publik mempunyai motivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi kepada pelayanan publik yang prima," tutupnya.
Baca Juga: Gagal Seleksi Laskar Pelangi, Wali Kota Dorong Jadi Start Up atau Tim di Lorong