Aturan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Belum Bisa Bersifat Humanis

29 Januari 2022 14:55 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( )

Kita sudah mempunyai UUD tipikor, sudah ada tahapan hukuman, missal 20 tahun penjara, pengembalian kerugian negara, penyitaan dan hukuman maskimal.

Baca Juga: Kedua Anak Presiden Siap Dipanggil KPK jika Terbukti Bersalah Atas Dugaan Laporan oleh Aktivis 98

Tiga klasifikasi ini harus diterapkan. Selama ini penyitaan aset sulit dilakukan. bagimana efek jera koruptor harus dimiskinkan, aset-aset hasil pencurian harus disita.

Tapi masalahnya aset-aset tersebut sulit dikembalikan. Penerapan hukum sesuai UUD tipikor tidak maksimal sampai dengan hari ini.

“Saya kira aturan ini belum bisa diterapkan. Apalagi ukuran 50 juta bagi koruptor kecil. Ini tidak baik bagi pembelajaran penegakan hukum apalagi ditengah kondisi sekarang. Mungkin inovasi jaksa agung tidak tepat dan harap segera mencabut aturan ini,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm