Aturan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Belum Bisa Bersifat Humanis

29 Januari 2022 14:55 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( )

Palembang, Sonora.ID - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan rencana langkah, penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp 50 juta tidak perlu diproses hukum.

Kasus itu dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Menanggapi hal tersebut Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora (28/01/2022) mengatakan bahwa bila dilihat dari fenomena korupsi di Indonesia dan korupsi yang ada, aturan itu tidak memiliki efek pencegahan walaupun dengan beberapa pertimbangan dikeluarkan aturan jaksa agung tersebut.

“Beberapa catatan korupsi yang bertentangan dengan aturan ini. Korupsi itu merupakan tindak pidana, kejahatan yang sulit diberantas. Modus pelaku korupsi semakin canggih mengikuti perkembangan zaman. Dalam mengeluarkan aturan perlu melihat akibat korupsi sangat tersistem matis, berdampak pada perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dari modus korupsi, tidak hanya peluang yang digunakan tetapi ada niat, kesempatan dan tujuan sehingga marak korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Kapolda Sumsel: Polri Berkomitmen Memberantas Korupsi di Indonesia

Akibatnya budaya korupsi sudah merajalela, hal ini dapat dilihat dari banyaknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Namun korupsi masih saja terjadi oleh orang-orang yang punya jabatan dipemerintahan.

Dikeluarkannya peraturan ini dapat membuat penegakan hukum jadi sumir dan jadi kabar kembira bagi para koruptor. Jaksa agung perlu segera meralat pernyataanya dan berpegang teguh pada SOP korupsi yang telah diatur oleh UUD tipikor.

“Pemberlakuan aturan ini belum relevan karena untuk korupsi belum bisa pada tahap ujicoba, missal mengeluarkan aturan kebijakan yang bersifat humanis untuk memberantas korupsi. Indeks korupsi di Indonesia terus meningkat,” tukasnya.

Kita sudah mempunyai UUD tipikor, sudah ada tahapan hukuman, missal 20 tahun penjara, pengembalian kerugian negara, penyitaan dan hukuman maskimal.

Baca Juga: Kedua Anak Presiden Siap Dipanggil KPK jika Terbukti Bersalah Atas Dugaan Laporan oleh Aktivis 98

Tiga klasifikasi ini harus diterapkan. Selama ini penyitaan aset sulit dilakukan. bagimana efek jera koruptor harus dimiskinkan, aset-aset hasil pencurian harus disita.

Tapi masalahnya aset-aset tersebut sulit dikembalikan. Penerapan hukum sesuai UUD tipikor tidak maksimal sampai dengan hari ini.

“Saya kira aturan ini belum bisa diterapkan. Apalagi ukuran 50 juta bagi koruptor kecil. Ini tidak baik bagi pembelajaran penegakan hukum apalagi ditengah kondisi sekarang. Mungkin inovasi jaksa agung tidak tepat dan harap segera mencabut aturan ini,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm