Dana dari tahun 2010 itu digunakan untuk pengelolaan Tapera saat ini.
Kabar baiknya, hal ini terus digulir hingga akhirnya bisa menyentuh pekerja swasta dengan batas waktu pengajuannya adalah tahun 2027.
2. Pendanaan
"Ada porsi yang harus dikontribusikan para pemberi pekerja," jelas Gatut.
Ketentuannya adalah 3 persen; peserta harus menyimpan 2,5 persen dari gajinya, baik itu gaji pokok atau gaji tambahan.
Semua ini akan bergantung pada ketentuan pemerintah yang sedang diproses.
Sisa setengah persennya akan dikontribusikan dari para pemberi pekerjanya (employer).
"Sejak awal pendaftaran peserta akan mendapatkan keuntungan 14 sampai 15 persen," tambahnya.
Baca Juga: Dilarang Menyapu saat Imlek, Masyarakat Tionghoa Bisa Ciong Seumur Hidup
3. Mekanisme pendaftaran