KH Cholil Nafis bahkan mengatakan jika mengubah jenis kelamin sangat tidak diakui dalam agama Islam.
"Jadi, mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga dia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika seorang laki-laki yang mengubah kelaminnya menjadi seorang perempuan di sebut dengan mukhannats atau lelaki berperilaku perempuan.
Sedangkan perempuan yang mengubah ke laki-laki disebut mutarajjil atau perempuan berperilaku laki-laki.
Mengutip Tribunstyle, Dorce semula merupakan seorang laki-laki yang memiliki nama Dedi Yuliardi.
Setelah lahir ke dunia selama dua dekade, dirinya memantapkan hati untuk mengubah jenis kelaminnya menjadi wanita.
Tak hanya gender, nama dan identitas lainnya pun berubah secara penuh.
Hingga di titik ini tentunya bukan perkara yang mudah dilewati oleh Dorce.
Berbagai omongan negatif yang menyakiti hati sudah dianggap sebagai bahan makanan sehari-hari dan dianggap angin lalu saja.
Baca Juga: Minta Dimakamkan Secara Wanita, Wasiat Dorce Gamalam Ditentang Gus Miftah: Kodratnya Laki-laki!
Artikel ini juga telah tayang di hot.grid.id dengan judul Wasiat Dorce Gamalama yang Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan Menuai Sorotan, MUI Langsung Jelaskan Cara Mengurus Jenazah Transgender, Ternyata Seperti Ini