Sonora.ID - Bareskrim Polri langsung bertindak membekuk Edy Mulayadi di Rutan Bareskrim.
Hal ini dilakukan setelah Edy Mulayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Edy Mulyadi ditangkap bukan tanpa alasan, ada alasan subyektif dan obyektif.
Mengutip kompas.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasan subyektif Edy Mulyadi ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya.
"Alasan obyektif ancaman dikenakan di atas lima tahun," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Bersifat Nasional, Mabes Polri Ambil Alih Laporan Soal Edy Mulyadi
Selama 20 hari ke depan Edy Mulyadi akan di tahan di Rutan Bareskrim.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Edy juga telah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam.
Dari pemeriksaan itu, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Diketahui, Bareskrim Polri menindaklanjuti segala laporan yang dituduhkan kepada Edy Mulayadi.
Pelaporan berawal sejak Edy Mulyadi memberikan pernyataan tak mengindahkan hati orang-orang Kalimantan dan sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga: Prabowo Disebut Macan Mengeong, Gerindra Kalsel Laporkan Edy Mulyadi
Edy Mulyadi meyebut istilah 'tempat jin buang anak' saat mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Dalam sebuah video yang beredar, dirinya menyebutkan jika lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok dijadikan tempat investasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian "